Dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Dr. Aartje Tehupeiory : Penegak Hukum Perlu Menerima Pluralisme Hukum Dalam Hukum Pidana Demi Keadilan

Jakarta- “Indonesia bertekad tidak menjadi negara yang hanya melandaskan hukum tertulis saja. Namun juga melandaskan pada hukum yang tidak tertulis untuk mengadopsi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H., dalam Seminar Nasional  “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2023: Lagu Lama Rekaman Baru” yang dilaksanakan Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia  (28/02) di Auditorium Graha William Soeryadjaya, UKI Cawang. 

Doktor Aartje Tehupeiory menjelaskan bahwa beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya disebut dengan tindak Pidana Adat/ Delik Adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana /Delik Adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini.

Hukum nasional Indonesia harus berakar pada hukum adat. Berakar pada hukum adat mempunyai arti hukum adat yang disesuaikan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di masa akan datang. 

“Penegak hukum perlu mengubah cara pandang bahwa ada sumber lain selain KUHP yang dapat dijadikan dasar pemindanaan. Maka harus menerima adanya pluralisme hukum dalam hukum pidana demi keadilan.  Perlu dilakukan kompilasi atas putusan-putusan hakim /lembaga-lembaga adat, dan norma-norma tertulis yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kebangsaan, dan HAM, “ jelas Doktor Aartje.

“Segera melakukan pengesahan Undag-undang masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian budaya, adata istiadat, dan tanah adat, karena pengakuan dan eksistensi serta perlindungan hak tradisional masyarakat adat merupakan amanat konstitusI,”ujarnya.

Kegiatan seminar nasional dihadiri Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, beserta jajaran wakil rektor, pimpinan fakultas, serta peserta seminar yang mengikuti secara langsung maupun online.

Dekan FH UKI, Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. mengutarakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis FH UKI ke 65 dan Dies Natalis  UKI ke 70. “Pemberlakuan KUHP Tahun 2023 penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui seminar nasional ini, diharapkan muncul ide-ide inovatif dari mahasiswa dan hasil seminar ini dapat berkontribusi bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya mengawali seminar nasional.

Selanjutnya sebagai narasumber, Dosen FH Universitas Pakuan Bogor, Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, pada dasarnya merupakan alternatif dari pidana penjara yang bertujuan untuk menghindari terjadinya over kapasitas dari pidana penjara. Untuk itu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, harus dipersiapkan secara matang, agar dalam penerapannya nanti bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi terpidana. 

“Untuk itu dalam pelaksanaannya diperlukan kerja sama antar lembaga terkait, sehingga pidana pengawasan dan pidana kerja sosial ini menjadi solusi dari pemikiran klasik, yang masih menempatkan pidana penjara sebagai primadona dalam pemidanaan,” jelas Doktor Iwan Darmawan.

Guru Besar  FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A.,Ph.D, menerangkan perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam KUHP dapat memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal. Konsep-konsep yang diajukan (seperti pidana kerja sosial, tindakan, pidana mati dengan percobaan) merefleksikan kepedulian para perancang atas kondisi aktual. 

“Maka diperlukan adanya pelatihan khusus bagi Aparat Penegak Hukum mengenai perubahan paradigma ini dan koordinasi antar  lembaga. Pemerintah harus merekrut pegawai baru utk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan. Diperlukan adanya kolaborasi dengan akademisi dan pegiat sosial baik untuk melakukan pelatihan maupun  penelitian,” terang Prof. Harkristuti.


 

Share this Post

LMS DAFTAR E-BROSUR BEASISWA